Bentuk Badan Yuridis

Posted On October 18, 2010

Filed under Uncategorized

Comments Dropped leave a response

Bentuk Badan Yuridis

1. Bentuk Yuridis Perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan/ badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah sebagai berikut:

  • · Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:

ú     Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

ú     Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.

ú     Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.

ú     Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.

ú     Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.

ú     Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.

ú     Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:

  1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan           semata-mata mencari keuntungan.

  1. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan     untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan

  1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar      negeri.

  • · Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Mlik Swasta (BUMS) digolongkan menjadi beberapa kelompok adalah sebagai berikut:

  1. Firma (Perusahaan Persekutuan)

Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang      dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.           Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik     sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan             kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan           ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi   kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.

Kebaikan Firma:

– Prosedur pendirian relatif mudah.

– Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan                               modal dimiliki beberapa orang.

– Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma,                                       sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan Firma:

– Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para                                       anggota firma.

– Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah                                                   seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang.                            Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan                                     uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan                                 menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang                           tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.

Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer                          dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia                   memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan                kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang                            mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada                                      kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Jenis-jenis persekutuan komanditer:

–                                                                      Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.

–                                                                      Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.

–                                                                      Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.

Kebaikan Perseroan Komanditer :

– Pendiriannya relatif mudah.

– Modal yang dikumpulkan relatif banyak.

– Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.

– Manajemen dapat didiversifikasikan.

– Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan Perseroan Komanditer:

– Tanggung jawab tidak terbatas.

– Kelangsungan hidup tidak terjamin.

– Sukar untuk menarik kembali investasinya.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban            sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri            maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT        mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini         tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda      keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya.                 Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba          perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada    modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik            terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab    para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham     yang dimilikinya.

Kebaikan Perseroan Terbatas:

– Kelangsungan hidup perusahaan terjamin

– terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko                                       kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.

– Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.

– Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga                                             kemungkinan perluasan perusahaan.

– Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

Kelemahan Perseroan terbatas:

– Biaya pendirian relatif mahal.

– Pendirian PT sangat rumit.

– Rahasia tidak terjamin.

– Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.

  • · Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:

  1. Koperasi Sekolah
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  3. Koperasi Unit Desa (KUD)
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi Simpan Pinjam
  6. Koperasi Produksi

2. Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai berikut:

v          Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.

v          Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.

Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia  :

1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian

Karakteristik Lembaga Pembiayan :

–          Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)

–          Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank

–          Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha

–          Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung

3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

  1. Kerja Sama
  • Kartel

Kartel meupakan bentuk kerja sama anatra beberapa badan usaha yang memproduksi barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah untuk mengurangi dan meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan perjanjian. Isi perjanjian yang dibuat disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk kartel meliputi kartel daerah, kartel produksi, kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.

  • Joint Venture

Joint veunture merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

Ciri-ciri Joint Venture:

–          Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.

–          Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.

–          Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.

–          Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.

–          Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerja sama perusahaan domestik dengan perusahaan asing.

–          Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.

  1. Penggabungan
  • Trust

Trust merupakan gabungan beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan cara menggabungkan beberapa perusahaan (merger) sehingga menjadi suatu perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama berpindah kepada perusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota (trustees) mempunyai tanggung-jawab terbatas, sebatas penyetoran modal awal. Trustees dipilih orang-orangnya oleh pemegang saham, yang pengurusnya dapat berganti-ganti.

  1. Ekspansi
  • Holding Company

Holding company terjadi apabila perusahaan berada dalam kondisi keuangan sangat kuat, kemudian membeli saham-saham drai perusahaan. Artinya, terjadi pengambil alihan atas kekayaan dan kekuasaan dari suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding company.

REFERENSI

http://moebarak.wordpress.com

http://moebsmart.co.cc

http://knowledge-life.blogspot.com
http://pengantar-bisnis.blogspot.com
Ismawanto.2007.Ekonomi Jilid 3. Surakarta: CV Gema Ilmu

Arijanto, Agus. Pengantar Bisnis.

Budiarto, Teguh. 1993. Seri Diktat Kuliah Dasar Pemasaran. Jakarta: Univeristas Gunadarma.

IDENTITAS

Nama                             : CANDY GLORIA

NPM                                : 21210516

Kelas                              : 1 EB 07

Mata Kuliah             : PENGANTAR BISNIS

Tugas                            : ke-3 Bentuk Badan Usaha

Leave a comment